AlJihad Sabiluna

Tuesday, February 26, 2008

Komisi Hukum DPR Palestina: Abbas Otak Pembunuhan Barghothi





pic : Kepala Otorita Palestina, Mahmud Abbas




Gaza – infopalestina[ 25/02/2008 - 11:54 ] -Anggota DPR Palestina, Muhammad Faraj Ghul, Ketua Komisi Hukum di DPR Palestina, meminta Presiden Otorita Palestina (OP) Mahmud Abbas sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pembunuhan Syeikh Majd Barghothi, imam masjid di Kobar, di dalam penjara intelijen Ramallah, Tepi Barat. Ia juga meminta pencopotan Kepala Intelijen di Tepi Barat, Taufiq Tirawi dari jabatannya dan membawa ke meja hijau aparat yang melakukan penyiksaan terhadap Syeikh Barghothi.
Ghul mengisyaratkan bahwa dasar hukum yang dijadikan pijakan untuk meminta Abbas bertanggungjawab atas pembunuhan ini adalah pasal (2) dari undang-undang intelijen yang isinya berbunyi; “Intelijen umum adalah badan resmi yang menjadi kaki tangan kepala. Badan ini menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai aturan undang-undang dibawah seorang ketua dan dibawah kendalinya. Ketua inilah yang memberikan perintah langsung dalam menjalankan tugas dan mengatur urusan semuanya.”
Dalam keterangan pers yang salinannya diterima oleh koresponden infopalestina kemarin, Senin (25/2) Ghul mengisyaratkan bahwa pasal (1) dari UU intelijen menyebutkan kepala itu adalah presiden otorita Palestina.
Berikutnya Ghul meminta penanggungjawab di level kedua sebagai eksekutor adalah kepala intelijen umum, Taufiq Tirawi dan tim yang menjadi algojo penyiksaan Syeikh Barghothi hingga meninggal. “Pertanggungjawaban ini dipertegas dalam pasal (5) di UU intelijen,” tambah Ghul menjelaskan.
Anggota dewan ini menegaskan bahwa sekedar menangkap Barghothi sebagai tahanan politik saja itu sudah termasuk kejahatan. “Apatah lagi sampai melakukan penyiksaan hingga meninggal dunia. Ini sudah keterlaluan!,” lanjut Ghul.
Pihak yang memiliki wewenang untuk membentuk tim pencari fakta (TPF) dalam kasus seperti ini adalah parlemen Palestina dan bukan kepala OP, Abbas, “Yang secara langsung ikut terlibat dalam keputusan melakukan tindak kejahatan dan menjadi penanggungjawab badan intelijen umum secara langsung,” demikian kata Ghul.“Bagaimana pesaing itu menjadi penentu kebijakan dan membentuk tim tersebut?,” katanya sambil bertanya-tanya terutama TPF parlemen ini butuh keputusan dewan yang memang sudah diatur dalam pasal (48) dan (3) dari undang-undang internal dewan. (AMRais)

No comments: